Sudrajad Dimyati saat menghadiri sidang vonis kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana
Bandung, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun.
Vonis dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).
"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuhnya.
Sudrajad juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Yoserizal.
Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Ia melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.
Diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati sebelumnya didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
Setelah kasasi yang dimaksud dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, PNS MA Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta yang dibagi sama rata sebesar Rp 250 juta di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun, karena serakah, Muhajir justru menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya, Muhajir menyerahkan sisa uang haram tersebut kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Dari penanganan kasasi KSP Intidana, Sudrajad menerima dana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir mendapatkan Rp 850 setelah aksinya menilap uang panas dari berbagai pihak. ***Juwandi Supriyadi
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar