Terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimiyati |
Bandung, Info Breaking News - Ternyata ada perdebatan keras antara hakim agung Sudrajad Dimyati dengan hakim agung Syamsul Maarif didalam mengadili perkara kasasi KSP Intidana, dimana Syamsul Maarif yang duduk sebagai ketua majelis perkara tersebut, menolak secara tegas permohonan kasasi itu dengan alasan bahwa koperasi tidak dapat dipailitkan, walau akhirnya Syamsul Maarif kalah suara karena anggota lain yakni hakim agung Ibrahim sepakat dengan Dimyati, yang terpaksa hasil perkara putusan Kasasi itu kabul.
Dan dikabulkan permohonan kasasi tersebut karena sudah adanya kesepakatan transaksi jual beli perkara melalui PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria, yang dikenal lincah dan agresif dikalangan pegawai MA dan selalu sibuk dengan HP nya melakukan aksi markus dengan kalangan advokat hitam, demi memenangkan perkara klien nya dan mendapatkan sukses fee.
Dasar apes, Desy yang ingin segera memberitahukan kepada rekan markusnya bernama Muhajir Habibie, staf khusus hakim agung Sudrajad Dimiyati, malah salah kirim ke WA suaminya dan meneruskan kepihak KPK karena ternyata sekian lama rumahtangga mereka sudah lama tidak harmonis.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa sehingga Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara karena menerima suap dalam mengadili kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dessy sendiri dituntut 8 tahun dan 10 bulan penjara, dan kedua perkara yang sudah dibacakan pembelaan para pengacara hukumnya. JPU dari KPK pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung,agar tetap menghukum hakim agung Sudrajad Dimiyati selama 13 tahun dan Desy 8 tahun 10 Bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar