|
Tersangka Korupsi Sekretaris MA, Hasan Hasbi Segera Ditahan KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Berita ditersangkakannya Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK, menjadi lembaran hitam dan semakin hitamnya catatan redaksi, karena seakan akan dan sekonyong konyong seperti mulut yang monyong, mengikut jejak kotornya mantan Sekma Nurhadi yang hingga kini masih mendekam dipenjara LP Sukamiskin Bandung.Jika posisi Sekma saja sudah begitu menggilanya hingga Dua kali Sekma di benteng terakhir pencari keadilan ini terjerembab karena kejahatan korupsi, bagaimana dengan para wali Tuhan lainnya dan mereka yang menduduki posisi strategis yang mengatur uang anggaran triliyunan rupiah setiap tahun itu dari Kemenkeu.
Besarnya Anggaran Belanja MA setiap tahun dan mahalnya harga yang harus dibayar oleh mereka ditingkat Kasasi dan PK, menjadikan mata ijo sekelompok besar oknum markus yang sibuk memperjual belikan perkara, sehingga istilah KUHP bukanlah kitab undang undang hukum pidana, tetapi berubah menjadi dajjal si Bolis, yaitu kasih uang habis perkara.
Alhamdulillah wa syukurillah akhirnya semakin jelas bocoran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA, dimana uang transaksi jual beli perkaranya sangat fantastis, dan dijamin pasti akan dikenakan juga pasal berlapis pencucian uang, sehingga kelak aset harta kekayaan dari uang haram nya akan disita dan oleh negara melalui ketetapan Pengadilan.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber yang dipercaya di KPK, yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Minggu (7/5/2023).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Bahkan dari catatan pinggir yang didapati media, ada sejumlah hakim agung dan hakim ad hock di MA beserta kelompok markusnya dari internal seperti pegawai staf dan hakim Yustisial merangkap penaitera pengganti yang hingga kini terus dipantau setelah mendapatkan keterangan dari para terdakwa yang kepengen jadi JC agar tuntutannya diringankan.
Rasa tidak bersyukur atas gaji dan jabatannya, terjadilah mata ijo dan serakah tamaknya pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Isu liar yang tersisa dan selalu menjadi target utama pihak penyidik yang kini bekerja sama dengan banyak pihak swasta dan profesional, sekan menuju puncak gunung es terjal, pertemuan dengan pihak berperkara dan langsung menerima uang haram atas upaya hukum dari perkara yang sedang bernaung di MA, dan adanya sejumlah orang yang merasa disakiti dan disingkirkan, menjadi kelompok internal MA yang suka melapor dan berdiskusi dengan pihak penyidik KPK dilapangan, dan barulah kemudian elit KPK mengetahui ketika diminta untuk tanda tangan persetujuan Sprindik menangkap dan memriksa sekelompok manusia pelit yang tidak tau bersyukur yang selama ini bernaung di benteng terakhir pencari keadilan MA.
Wajar jika Allah SWT menurunkan ayatnya yang menyebutkan : Nikmat KU yang mana lagi yang sanggup kau hai manuisa, yang kau dustakan. *** Emil Simatupang.
Baca berita menarik lainnya yang super aktual dan dipercaya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini. Gratis nggak bayar lho
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !