Pages

Rabu, 31 Mei 2023

Soal Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Sri Mulyani: Tunggu Presiden Umumkan 16 Agustus 2023 Mendatang


Jakarta, Info Breaking News
- Menanggapi isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan terkait hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang. 

Ia menjelaskan pengumuman tersebut akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2024).


"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) kemarin.


Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan masih digodok oleh pemerintah. 


Isu kenaikan gaji PNS pertama kali berhembus dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Agar tukin tak semakin membesar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.


"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023) lalu.


Diketahui, gaji PNS belum mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.


Sesuai yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2019 gaji PNS untuk masa jabatan terendah adalah sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. ***Jeremy Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar