Jakarta, Info Breaking News - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan penumpang angkutan umum kini diperbolehkan untuk tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang terbit pada Minggu (11/6/2023).
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, termasuk MRT Jakarta. Melalui akun Twittter resmi, pihak MRT menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat.
Meski demikian, penumpang tetap disarankan membawa cairan pembersih tangan dan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023. ***Candra Wibawanti
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !