Headlines News :
Home » » Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari Total 211 Perkara

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari Total 211 Perkara

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Juni 2023 | 18.33

Perwakilan Kejari Jakarta Timur pada acara pemusnahan barang bukti, Selasa (27/6/2023)

Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan Pemusnahan Barang Bukti periode Juli 2022 hingga Maret 2023 dari perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif serta Tindak Pidana Umum, yang sudah berkekuatan hukum.

Pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan dan dihadiri oleh Kasi pidsus Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H. dan Kasi PB3R Fitri Eka Rosmadiana, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur.


Turut hadir pula Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Komandan Kodim 0505/yang diwakili Danramil Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Hakim Ardi, Kepala BNN RI yang diwakili Kepala BNN Kota Jaktim Hendrajid, dan Kepala Up. Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diwakili Kasatpol Udin Hasanudin.


Selanjutnya ada Kepala Datasemen Khusus 88 yang diwakili Katim 88, Royani; Kasudin Kesehatan Jaktim yang diwakili staff pengelolaan SDK, Taman Rusyadi; perwakilan dari tokoh masyarakat lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara, Agung Budi S; BPOM; Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya Ganda M; dan s


Penampakan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana narkotika yang dihancurkan

Fitri Eka dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan hanya menjadi salah satu tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, tetapi juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum. 


"Barang bukti yang dimusnahkan dari Tindak Pidana Umum dengan jumlah 142 perkara yaitu barang bukti berupa senjata api rakitan, airsoft gun, golok, pisau, pedang, celurit, parang, keris, panah, buku-buku, dan alat elektronik yaitu berbagai merek handphone dan laptop," ungkapnya.


“Cara pemusnahannya dipotong-potong dengan alat gerinda, digilas dengan mobil wales qilas, dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," sambung Fitri Eka. 


Sementara itu, barang bukti dari 69 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif yang dimusnahkan berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram; sabu-sabu seberat 1,3 kilogram; ekstasi 356 butir; serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram; dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain. 


"Serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan ke dalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," pungkasnya. ***Paulina


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved