Seorang warga saat menjalani ujian praktik sebagai syarat pembuatan SIM C |
Jakarta, Info Breaking News - Polri memberlakukan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, para calon pemohon wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Aturan tersebut pun menuai cibiran dari masyarakat lantaran dinilai akan mempersulit mereka yang ingin membuat SIM.
Namun, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membantah hal tersebut. Menurutnya, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," katanya, Selasa (20/6/2023).
Karena aturan yang terlalu mudah, maka hal itu berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, contohnya Jepang.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," tutur Yusri.
Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Ia menjelaskan, syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tetapi penerapannya belum berjalan.
“(Aturan ini) sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya. Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.
Untuk tarif pembuatan SIM sendiri dimulai dari Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II tarifnya sebesar Rp 120 ribu.
Selanjutnya, khusus SIM Internasional harganya mencapai Rp 250 ribu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat SIM.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.” ***Candra Wibawanti
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !