Jakarta, Info Breaking News - Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan dalam putusan Hakim Agung di tingkat kasasi.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking melalui kanal YouTube milik Rezky dan Citra Kirana, Rabu (21/6/2023).
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," imbuhnya.
Menurut Ana, hakim dengan sengaja telah mengesampingkan fakta serta bukti dalam membuat putusan. Mereka menilai ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi.
“Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," ungkap Ana.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Ana telah membuktikan kliennya tidak memiliki hubungan yang terikat dalam status hukum dengan Wenny Ariani maupun anaknya. Salah satunya, tidak adanya dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan yang disahkan secara hukum diantara mereka.
"Terkait anak penggugat yang selama ini secara nyata dan terbukti di persidangan tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami Rezky Aditya. Antara klien kami dengan penggugat sama sekali tidak terdapat hubungan perkawinan. Bahkan, kemudian tidak juga ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat. Maka menurut pandangan kami, pada waktu itu, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum klien kami dibilang melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Ana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada satu pertimbangan hakim yang membuat kasus ini semakin terasa janggal.
"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," tuturnya.
"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," tegasnya.
Ana pun menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hasil dari putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Rezky Aditya ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
"Silakan atas putusan kasasi ini masyarakat menilai sendiri putusan ini sebagai fakta yang terang benderang menunjukkan suatu kejanggalan proses hukum dan sungguh menurut kami menciderai keadilan bagi klien kami. Kami merasa putusan yang demikian sangat berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia," pungkas Ana. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !