Headlines News :
Home » » Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Silakan Tagih Langsung ke Kemenkeu

Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Silakan Tagih Langsung ke Kemenkeu

Written By Info Breaking News on Senin, 12 Juni 2023 | 10.59


Jakarta, Info Breaking News
- Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari pengusaha Jusuf Hamka yang menagih hutang pemerintah atas perusahaannya.

Mahfud mempersilakan Jusuf menagih utang secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Ia mengaku dirinya memang sudah diberi tugas oleh Presiden untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau masyarakat.


Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.


Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.


"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," kata Mahfud, Senin (12/6/2023).


Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.


"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," tuturnya.


Terkait dengan utang kepada Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak. Oleh karena itu, ada baiknya utang tersebut langsung ditagih ke Kemenkeu. Ia bahkan menyatakan siap memberi bantuan kepada bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut.


“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," ucap Mahfud.


Diketahui, Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.


Babah Alun, begitu panggilan akrabnya, mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.


Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka. Ia pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.


Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu 2019—2020, tetapi komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam yang nyatanya berlangsung hingga tiga tahun tanpa membuahkan hasil. Kini, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut. ***Radinal


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved