Jakarta, Info Breaking News - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengaku dirinya tak mampu membayar dana restitusi sebesar Rp 120 miliar.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku,” ungkap Rafael dalam surat yang ditujukan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dalam surat tersebut ia mengaku tak bisa membayar karena aset keluarga sudah diblokir KPK.
“Mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami keluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Mario Dandy membayar uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar kepada David Ozora. Perhitungan ganti rugi tersebut termasuk biaya pengobatan hingga perawatan yang dialami David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !