Brigjen Endar saat berkunjung ke Gedung KPK, Rabu (5/7/2023) |
Jakarta, Info Breaking News - Brigjen Endar Priantoro kembali akan menjabat Direktur Penyelidikan KPK setelah sempat dicopot dari jabatannya pada April 2023 lalu.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan alasan kembalinya Endar ke KPK adalah antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Brigjen Endar juga sempat berkunjung ke KPK pada Rabu sore (5/7/2023). Ia datang sekitar pukul 17.16 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan dasi merah sembari membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kedatangannya disambut meriah oleh para pegawai KPK. Mereka pun langsung mengerumuni Endar dan menyalaminya secara bergantian.
Setelah itu, Endar pun langsung masuk menemui pimpinan KPK.
Kepada awak media, Endar mengaku dirinya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi, MenPAN RB Abdullah Azwar, dan Kapolri.
Kabar kembalinya Endar ke KPK disambut meriah oleh para pegawai KPK |
"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi," ungkapnya.
Endar juga telah melayangkan surat banding administrasi pencopotannya kepada Presiden Jokowi. Surat itu, kata Endar, lalu diproses melalui Kementerian MenPAN RB.
"Kemudian disampaikan ke MenPAN RB untuk diproses itu dan MenPAN RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat MenPAN RB itu pimpinan melalui Sekjen (KPK) mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," jelas Endar.
Endar menyebut surat dari MenPAN RB lah yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK dalam mengubah surat keputusan pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Surat keputusan penunjukan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK kembali dikeluarkan pada 27 Juni 2023.
"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat MenPAN RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Pak Kapolri serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," pungkas Endar. ***Juwandi Supriyadi
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !