Jakarta, Info Breaking News - Tak mau kecolongan atas isu akan dituntut ringan terdakwa penganiayaan, akhirnya pihak LSM Antara bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terkait perkara 335/ Pid. B/ 2023/ PN. JKT. TIM. Atas nama terdakwa Binsar Hutagaol perbuatan terdakwa di atur dan diancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
LSM yang menyurati Kajari Jak-Tim tanggal 14 juni 2023, dimana persidangan masih dalam tahap pemèriksaan saksi saksi
Surat yang menyatakan sehubungan dengan investigasi LSM ANTARA tehadap sidang perkara terdakwa Binsar Hutagaol tèrindikasi mau di tuntut ringan oleh JPU
Dan menyatakan untuk menghidari tindakan tindakan gratifikasi, tanpa bukti bukti yang mengarah kesana.
Kajari DR, Dwi Antoro, SH, MH.
Menanggapi Surat tersebut langsung crosscheck ke JPU, dan tak lama kemudian pihak yang bersurat mendatangi JPU minta maaf dan menyatakan bahwa surat tersebut hanya sampai di kajari saja sementara tembusan di tujukan ke JAMWAS dan JAMBIN kejaksaan Agung.
Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban Lisper Silitonga yang berusaha melerai perkelahian di sebuah lapo dikawasan Pondok kopi dengan mengunakan pisau lipat mengenai leher korban luka 7 jahitan.
Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum Parulian Prayudi. SH. MH.
Menyatakan terdakwa Binsar Hutagaol terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penhaniayaan yang mengakibatkan luka berat melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan.
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Suharta,SH, MH.
Tunda persidang untuk pembacaan putusan tanggal 12 Juli memdatang. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !