Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023) |
Jakarta, Info Breaking News - TNI memastikan akan terus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Jadi semuanya itu melalui proses di Polisi Militer baik itu Puspom TNI AD, Puspom AL, maupun Puspom AU,” kata Kepala Babinkum TNI, Laksma TNI Kresno Boentoro, Minggu (30/7/2023).
Kresno menjelaskan Puspom TNI nantinya akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Kemudian TNI akan menentukan status hukum para anggota TNI setelah ditemukan adanya dugaan unsur perbuatan pidana. Jika berkas perkara telah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer.
Selanjutnya, oditur militer nantinya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi. Kresno memastikan pihaknya akan tetap melibatkan KPK dalam rangkaian proses hukum tersebut.
"KPK akan dilibatkan karena semua bukti pendukungnya kan ada di KPK, termasuk saksi-saksi dari orang sipil. Puspom pasti akan mengajak KPK untuk memproses perkara ini,” tuturnya.
Diketahui, TNI dan KPK belum lama ini menggelar pertemuan membahas kasus Kabasarnas. Dari pertemuan itu, telah terbangun komitmen terkait penanganan kasus dimaksud.
“Bahwa untuk kasus yang melibatkan TNI, pertama penetapan status tersangkanya atau tindak lanjut dari perkara itu akan dikomunikasikan lebih dahulu. Berdasarkan pengalaman penyelesaian perkara yang lalu, yang di depan itu adalah TNI ketika itu bicara tentang prajurit militer aktif,” ujar Kresno.
Kresno menyampaikan KPK telah menyampaikan laporan polisi (LP) ke Puspom TNI terkait kasus ini pada Jumat (28/7/2023). Puspom TNI kemudian akan menindaklanjuti serta mendalami LP tersebut.
Dia menegaskan, pendalaman tersebut akan dilakukan bersama KPK, mengingat kasusnya memiliki kaitan dengan kewenangan lembaga tersebut.
Jika sudah terbukti benar ada unsur dugaan pidana, berikutnya TNI bersama KPK akan mempublikasikannya secara bersama. Kresno menyebut, penanganan kasus ini memerlukan diskusi serta pemahaman bersama.
“Pada saat ini belum tersangka untuk Marsdya HA dan Letkol ABC,” tandasnya. ***Marwan Hidayat
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !