Jakarta, Info Breaking News - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini kembali menjalani sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukas menjalani persidangan setelah sebelumnya penahanannya ditangguhkan karena dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama 14 hari.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan dalam persidangan hari ini jaksa KPK akan memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD,” ungkapnya.
Nantinya, laporan kesehatan tersebut akan menjadi penentu dan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menentukan sidang lanjutan Lukas Enembe.
“Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi,” jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Lukas Enembe.
Lukas Enembe sendiri didakwa melakukan dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK hingga kini masih belum merinci pihak-pihak mana saja yang berperan sebagai pemberi gratifikasi tersebut. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !