Jakarta, Info Breaking News - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 26 Juli 2023 mendatang.
Pengacara Panji, Hendra Efendi, mengatakan kliennya merasa disudutkan dan dihina oleh pernyataan Anwar Abbas.
Ia mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," jelas Hendra.
Oleh karena itu, Panji meminta Anwar dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil," kata Hendra kepada awak media, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, Hendra menilai ucapan Panji Gumilang telah dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial, dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang telah dimanipulasi itu.
"Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang buta digital atau digital illiterate, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dan ponpesnya kini tengah disoroti. Panji sendiri sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi usai ada laporan yang masuk mengenai dugaan penodaan agama. Bahkan penyidik menemukan potensi pidana lain yakni dari UU ITE dan pidana soal berita bohong yang menerbitkan keonaran.
Selain menggugat, pihak Panji Gumilang juga berniat melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !