Palangkaraya, Info Breaking News - Konferensi Pers Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 kilo gram disaksikan oleh Aparatur Negara dan media dengan menampilkan 6 tersangka dari tiga daerah kota Selasa (22/8/2023) siang.
Kegiatan tersebut di pimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSI di wakili Diresnarkoba Kombes Nono Wardoyo SIK MH dan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji SIK MSI serta turut dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, kepala BPOM provinsi dan Kabinda Kalteng.
Hasil pengungkapan di tiga wilayah kabupaten kota selama awal bulan Juni dan bulan Juli 2023 total ada enam kasus dengan enam tersangka.
"Adapun hasil pengungkapan di tiga wilayah itu yakni di kota Palangka Raya, dari empat tersangka empat kasus barang bukti sabu 1.066gram, kabupaten Kota Waringan Timur, satu kasus, satu tersangka barang bukti sabu 97.95grm, kabupaten Barito Utara satu kasus, satu tersangka barang bukti sabu 22,77gram. "terang nono.
Diresnarkoba mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yg berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yg di bawa Melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Para pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji SIK MSI ,menambahkan degan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalteng berhasil menyelamatkan sebanyak 23,732 jiwa." Terang nya. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !