Jakarta, Info Breaking News - Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kirana Kotama, dilaporkan sudah mengantongi permanent resident di negara lain.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk memproses yang bersangkutan secara hukum.
“Kirana Kotama itu berdasarkan informasi yang kami terima adanya di suatu negara di benua lain. Dia memiliki yang disebutnya itu permanent resident,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Sabtu (12/8/2023).
Kirana Kotama sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.
Asep belum membeberkan soal negara mana yang kini didiami oleh Kirana Kotama. Dia hanya menyebut, status permanent resident itu berpotensi membuat pengejaran KPK menjadi terhambat.
“Tetapi kan juga ada perlindungan dari negara tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sempat meyakini Kirana Kotama tinggal di Amerika Serikat. Kirana diketahui menjadi salah satu sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Namun demikian, Alex saat itu tidak menerangkan lebih lanjut soal perkembangan terkini dari pengejaran KPK terhadap Kirana. Dia hanya memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain untuk memburu yang bersangkutan.
"Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," tuturnya. ***Joseph Manik
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !