Mantan Kadisdik Jatim Saiful Rachman dan Kepala Sekolah Eny Rosidah ditangkap akibat kasus korupsi |
Surabaya, Info Breaking News - Kejaksaan Jatim menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim), Saiful Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Selain Saiful, Kejaksaan juga menahan kepala sekolah swasta di Jombang bernama Eny Rhosidah.
Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan saat masih menjabat, Saiful menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018. DAK seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel bagi 60 sekolah. Namun, proyek tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan dana yang diberikan tidak digunakan sesuai ketentuan.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Beberapa proyek pembangunan tidak terealisasi. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar," jelasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga sudah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. ***Ira Irmayati
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !