Jakarta, Info Breaking News - Ketua KPK Firli Bahuri meminta para mantan narapidana korupsi agar mengumumkan statusnya jika ingin maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
“Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," katanya.
Tak hanya itu, para eks koruptor yang maju jadi caleg juga wajib mengungkap kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. Mereka juga harus membeberkan hukuman yang pernah diterimanya.
"Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," imbuh Firli.
Firli menyebut pengumuman status mantan koruptor dilakukan berdasarkan UU Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review. Dalam aturan disebutkan, setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.
"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," ungkapnya.
Firli menilai pengumuman status caleg eks koruptor penting dilakukan sebagai bahan pertimbangan publik untuk menggunakan hak pilihnya.
"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," tuturnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 15 mantan napi kasus korupsi atau koruptor yang bakal maju di Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW:
1. Abdullah Puteh (Nasdem, Dapil Aceh II),
2. Rahudman Harahap (Nasdem, Dapil Sumatera Utara I),
3. Abdillah (Nasdem, Dapil Sumatera Utara I),
4. Budi Antoni Aljufri (Nasdem, Dapil Sulawesi Selatan II),
5. Eep Hidayat (Nasdem, Dapil Jawa Barat IX),
6. Rokhmin Dahuri (PDIP, Dapil Jawa Barat VIII),
7. Al Amin Nasution (PDIP, Dapil Jawa Tengah VII),
8. Nurdin Halid (Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II), dan
9. Susno Duadji (PKB, Dapil Sumatera Selatan II).
Tak hanya itu, berikut ini ada pula enam nama mantan napi korupsi yang menjadi bakal caleg DPD:
1. Patrice Rio Capella (Dapil Bengkulu)
2. Dody Rondonuwu (Dapil Kalimantan Timur)
3. Irman Gusman (Dapil Sumatera Barat)
4. Emir Moeis (Dapil Kalimantan Timur)
5. Cinde Laras Yulianto (Dapil Yogyakarta)
6. Ismeth Abdullah (Dapil Kepulauan Riau). ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !