Headlines News :
Home » » Jaksa Agung: Dugaan Tersangka Korupsi Capres-Cawapres Bakal Dilakukan Usai Pilpres 2024

Jaksa Agung: Dugaan Tersangka Korupsi Capres-Cawapres Bakal Dilakukan Usai Pilpres 2024

Written By Info Breaking News on Senin, 21 Agustus 2023 | 01.20

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, Info Breaking News
- Adanya laporan terkait personil Capres dan Cawalpres terindikasi tindak pidana korupsi dan money laundering untuk membiaya ongkos politik, baik yang sudah diproses oleh pihak Kejagung maupun KPK, akan diteruskan ke penyidikan setelah usai Pilpres Tahun depan, demi menjaga ketenangan yang kondusif di tengah masyarakat yang semakin payah akibat melonjaknya harga serta situasi udara penuh kuman penyakit yang lebih parah dari masa pandemi Covid 19 lalu. 
Karena itulah secara tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan agar seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres ditindaklanjuti usai gelaran Pilpres 2024 berlangsung.

Instruksi ini tertuang dalam memorandum yang ditujukan kepada jajaran intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia.

Dan tidak terbayangkan bagaimana gaduhnya negeri pertiwi ini ke depan jika memang hal itu terbukti, masih mending jika itu terjadi pada calon kandidat yang kalah. Tapi jika hal itu terjadi pada calon yang menang menjadi RI Satu, apa iya pihak instansi hukum yang sudah melakukan mapping dan propoling terhadap dugaan korupsi itu, berani dinaikkan ke penyidikan" ungkap pengacara kondang legendaris Prof. OC. Kaligis pada wartawan Senin, 21/8/2023 di Jakarta.

"Kalau memang ada dan terbukti, justru lebih baik sekarang diproses hukum ketimbang nanti. Iya kalau dia kalah, tapi jika menang dan jadi Presiden ke 8, apa ada lagi pihak yang berani, yang ada justru bisa tukar guling dengah jabatan strategis dan tambah parah lah tata kelola negara kita. ° tambah Kaligis. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan instruksi tersebut dibuat guna mengantisipasi upaya politik praktis dengan mengatasnamakan hukum.


"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," katanya melalui keterangan resmi, Senin (21/8/2023).


Untuk mengoptimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta jajaran intelijen agar segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. 


Sementara itu, untuk jajaran tindak pidana umum diminta untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana sebelum hingga setelah pemilu berlangsung.


Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejagung harus mampu memitigasi permasalahan sebelum muncul ke permukaan.


“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian, guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tutur Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung. *** Emil Simatupang. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved