Headlines News :
Home » » Jaksa Salah Pasal, MA Vonis Bebas Mantan Kepsek SMA 1 Poso

Jaksa Salah Pasal, MA Vonis Bebas Mantan Kepsek SMA 1 Poso

Written By Info Breaking News on Rabu, 23 Agustus 2023 | 10.48


Jakarta, Info Breaking News
- Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas eks Kepala Sekolah SMA 1 Poso, Mustar Kolang yang terjerat kasus korupsi.

Dalam putusan kasasi yang dilansir dari laman resmi MA, Mustar dibebaskan lantaran jaksa salah mendakwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mustar Kolang.


Kasus ini bermula saat SMA 1 Poso menggelar rapat Komite Sekolah-Dewan Guru-Pimpinan SMA pada awal tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019. Hasil rapat memutuskan tiap siswa dikenakan iuran Rp 50 ribu.


Uang tersebut secara teknis harus diserahkan ke wali kelas masing-masing. Pada tahun ajaran 2017/2018 terkumpul Rp 390.900.000 dan 2018/2019 terkumpul sebesar Rp 398.550.000.


Selain itu, siswa baru tahun ajaran 2018/2019 juga dipungut iuran masing-masing Rp 475 ribu untuk membeli sejumlah atribut dan perlengkapan sekolah, seperti pakaian olahraga, batik, buku pendamping, kartu siswa, kartu perpustakaan, topi dan dasi serta SPP dua bulan pertama. Khusus untuk siswi berjilbab diwajibkan membeli 2 buah jilbab.


Atas temuan itu, jaksa memproses hukum Mustar Kolang hingga pengadilan. Jaksa mendakwa Mustar Kolang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jaksa menutut Mustar Kalong selama 4 tahun penjara.


Pada 21 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan Mustar Kolang karena tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa. 


Jaksa pun menyerang balik dengan mengajukan kasasi. Menanggapi hal ini, MA menilai jaksa salah menerapkan dakwaan sehingga Mustar Kolang bebas.


"Menyatakan terdakwa Mustar Kolang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Prof. Surya Jaya.


Duduk sebagai anggota majelis adalah Syamsul Rakan Chaniago dengan anggota Agus Yunianto.


"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tutur hakim saat membacakan putusan. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved