Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan keputusan banding sudah disampaikan pihaknya melalui panitia muda tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Disebutkan, KPK mengajukan banding untuk mengejar tuntutan kewajiban uang pengganti Rp 30 miliar yang dibebankan kepada Sunjaya.
"Salah satu poin alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," kata Ali.
Hingga saat ini, Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap vonis Sunjaya dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Ia berharap salinan vonis tersebut dapat segera diserahkan ke KPK untuk digunakan sebagai landasan bagi tim jaksa dalam menyusun memori banding.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serra melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !