Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dalam menghilangkan jejak penerimaan gratifikasi.
Diketahui, penyidik KPK pada Kamis (3/8/2023) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menyeret AP. Ketiga saksi tersebut ialah Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas, dan Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai cleaning service di kantor Bea Cukai Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan seputar perintah Andhi Pramono dalam melakukan penukaran mata uang asing. Kegiatan itu rupanya diduga sebagai cara Andhi Pramono dalam menghilangkan jejak dalam penerimaan gratifikasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata Ali.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar yang diduga diterima oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Selanjutnya, penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12/7/2023). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Sejumlah aset dengan nilai total mencapai Rp 50 miliar milik Andhi Pramono pun kini sudah disita KPK. ***Armen Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !