Jakarta, Info Breaking News - Jaksa KPK mengungkap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dikenal dengan sebutan Bos Dalem.
Hal itu terungkap dalam memori kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sebutan Bos Dalem tersebut mengacu pada berbagai fakta persidangan sebelumnya.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan Bos Dalem yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," tuturnya, Selasa (22/8/2023).
Sebutan Bos Dalem terhadap Gazalba Saleh ini didukung oleh bukti percakapan dari para pihak yang juga berperkara dalam kasus tersebut. Bukti ini turut memperkuat dugaan pidana yang dilakukan oleh Gazalba.
"Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok Bos Dalem yang menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," jelas Ali.
Lebih lanjut, Gazalba Saleh sendiri mengamini dirinya menjalani ibadah umrah seusai menerima suap terkait pengusuran perkara di MA. Data dari Ditjen Imigrasi turut mendukung fakta soal keberangkatan umrah Gazalba Saleh.
"Tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa," ungkap Ali Fikri.
Ali menyampaikan pihaknya berharap agar seluruh memori kasasi dipertimbangkan oleh majelis hakim. KPK juga mengajak publik untuk terus mengawal upaya kasasi kali ini.
"Lembaga Mahkamah Agung sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Diketahui, Jaksa menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Menanggapi putusan tersebut, KPK menyerang balik dengan mengajukan kasasi. KPK bahkan membuka peluang kembali menahan Gazalba Saleh. Gazalba sendiri saat ini masih berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menegaskan tiap tersangka kasus korupsi pasti akan dilakukan penahanan.
KPK tetap melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi serta TPPU yang turut menjerat Gazalba. KPK kini fokus menuntaskan berkas penyidikan gratifikasi serta TPPU Gazalba. ***Armen Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !