Jakarta, Info Breaking News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri memastikan pihaknya akan terus menindak kasus korupsi meski Indonesia kini tengah memasuki tahun politik.
Ia menegaskan akan terus memproses calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah yang diduga mengambil bagian dalam praktik korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan agar pemeriksaan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres ditunda hingga Pilpres 2024 selesai.
"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tetapi proses hukum pun tetap berjalan," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, KPK bekerja sesuai dengan tugas pokok yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.
"Itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung azas hak asasi manusia," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan instruksi dari jaksa agung bertujuan untuk mengantisipasi upaya politik praktis dengan mengatasnamakan hukum.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Ketut dalam keterangan resminya, Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut, untuk mengoptimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, jaksa agung meminta jajaran intelijen untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Sementara itu, bagi jajaran tindak pidana umum diminta untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana sebelum hingga setelah pemilu berlangsung.
Jaksa agung juga meminta Kejagung harus bisa memitigasi permasalahan sebelum muncul ke permukaan. ***A. Rasyid Muhammad
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar