Surabaya, Info Breaking News - Pakar transportasi dari Universitas Negeri Surabaya, Dadang Supriyanto menolak perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup.
Menurut Dadang, SIM seumur hidup akan mempersulit evaluasi dan pengawasan terkait kemampuan pengemudi.
Dadang menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004, SIM pada dasarnya adalah sertifikasi bagi pengemudi, sehingga untuk mendapatkannya harus melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Ini dikarenakan pengemudi bawa orang, penumpang, atau barang, maka seorang pengemudi harus mengikuti uji kompetensi," tuturnya, Kamis (3/8/2023).
Sebelum menerima SIM, pengemudi wajib diuji baik fisik maupun pengetahuannya tentang rambu dan aturan.
“Ini penting karena angkutan jalan memiliki empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana, dan regulasi,” jelasnya.
Dadang berpendapat kemampuan pengemudi harus dievaluasi secara berkala, dengan menggunakan empat pilar tersebut sebagai ukuran. Hal ini guna menentukan apakah kemampuan pengemudi meningkat atau menurun.
Kemampuan ini bisa dilihat dari jumlah pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka jalan, dan rambu-rambu oleh pengemudi.
"Dengan batasan waktu pada SIM, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan, dan edukasi dapat berlangsung terus-menerus," ungkap Dadang.
"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikhawatirkan pengawasan akan berkurang. Padahal, pemilik sertifikasi atau SIM ini juga akan mengalami perubahan secara subyektif, seperti bertambahnya usia, masalah kesehatan, dan faktor lainnya," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Dosen Hukum Administrasi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bagus Oktafian Abrianto menyampaikan dirinya lebih memilih lebih setuju jika SIM memiliki jangka waktu.
Menurutnya, ada dua hal yang patut diperhatikan terkait konteks wacana SIM seumur hidup, yakni kepentingan politis dan legal atau hukum.
“Sebagai akademisi, saya setuju SIM harus memiliki jangka waktu. Mengapa? Kondisi seseorang yang mendapatkan SIM pada awalnya tidak akan selalu sama dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Diketahui, wacana masa berlaku SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu. ***Ira Irmayati
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !