Pangkep, Info Breaking News - Tiga personel polisi yang tergabung dalam unit Satuan Narkoba diperiksa Propam Polres Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan karena diduga menerima uang puluhan juta rupiah dari tersangka narkoba.
Hal ini terbongkar usai istri tersangka kasus narkoba mengkonfirmasi ke polisi terkait uang yang telah diberikan sebesar Rp 40 juta kepada penyidik.
Ketiga anggota kepolisian tersebut diketahui bertugas sebagai penyidik dan hingga kini masih didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep. Dua penyidik diketahui berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai Kanit berpangkat Aiptu.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini terkuak setelah istri dari salah satu tersangka mempertanyakan kasus suaminya bernama Jumuaruddin (30) yang tetap berlanjut hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep.
Pada 3 Maret 2023 lalu petugas Unit Narkoba Polres Pangkep menangkap dua orang kurir yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25). Di tengah proses perjalanan penyidikannya, istri tersangka bernama Nirmala Sari dihubungi oleh lelaki bernama Sahrul yang berprofesi sebagai pengacara yang menjanjikan kasus suaminya akan restorative justice dengan jaminan uang sebesar Rp 80 juta.
"Dia bilang 'Jangan terlalu banyak polisi dilibatkan karena semakin banyak polisi dilibatkan semakin lama keluar.' Jadi, diminta uang supaya suamiku keluar," ungkap Nirmala.
Tercatat, Nirmala sudah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 Juta kepada Sahrul sebagai pelicin agar kasus yang menjerat suaminya tidak sampai ke pengadilan.
"Saya konfirmasi langsung pihak kepolisian, ternyata polisinya tidak pernah bilang begitu. Tidak pernah juga bahas masalah uang. Jadi sebulan baru saya konfirmasi polisinya ternyata tidak ada sama sekali," katanya.
Pihak unit narkoba Polres Pangkep sebelumnya membantah adanya tiga polisi menerima uang dari Sahrul. Namun, hingga kini Propam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi yang diduga menerima uang pelicin itu.
"Sementara didalami oleh pihak Propam, apakah benar informasi tersebut. Kami dari awal menyampaikan kepada anggota dan pimpinan juga memberitahu kepada kami tidak akan boleh bermain dengan proses penyidikan tentang narkoba," ucap Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin, Sabtu (26/8/2023).
Propam juga masih mendalami terkait tiga polisi yang menerima uang Rp 40 Juta dari Sahrul yang dibayarkan secara bertahap agar perkara kedua kurir narkoba itu tidak sampai ke pengadilan.
"Jadi sementara didalami, jika terbukti anggota kami melakukan, kami akan mengambil tindakan tegas. Jadi untuk proses sekarang ini, berkas tersangka narkoba sudah kami serahkan ke tahap dua kejaksaan dan kejaksaan juga sudah melakukan sidang. Dari informasi yang kita dapat kemarin bahwa sudah masuk ke tahap tuntutan," pungkasnya. ***Marwan Hidayat
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !