Jakarta, Info Breaking News - Denda tilang bagi para pelanggar uji emisi di DKI Jakarta resmi diberlakukan sejak 1 September lalu. Para pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sanksi denda ini dilakukan sesuai dengan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286.
Lantas, ke mana larinya uang hasil denda tersebut?
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Sarjoko memastikan seluruh uang hasil tilang langsung masuk ke kas negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pemasukan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari pajak. Kepolisian memungut PNBP dari banyak hal lain seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kepengurusan STNK, BPKB dan pelat nomor.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pemberlakuan razia dan tilang bagi pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Razia digelar serentak di lima titik berbeda, yakni Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), dan Terminal Blok M (Jakarta Selatan).
Dalam wawancara terpisah, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berpindah-pindah tiap pekannya.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !