Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi dana bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 silam telah berubah wujud menjadi sejumlah barang, seperti tanah dan kendaraan.
Diketahui, akibat kasus tersebut negara merugi hingga sekitar Rp 127,5 miliar.
"Jadi yang perlu kami jelaskan begini dahulu, nilai kerugian Rp 127 miliar ini dinilai dari apa? Dinilai dari kontraknya yang sekitar Rp 325 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (15/9/2023).
Dari kontrak tersebut, Ghufron menyebutkan yang terpakai sekitar Rp 190 miliar, sementara sisanya dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
"Sementara yang digunakan yang kemudian terdistribusi untuk real cost itu sekitar Rp 190-an miliar, sehingga sisanya yang Rp 127 miliar ini kami anggap sebagai bagian kerugian negara karena perolehannya secara melawan hukum," jelasnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur menyampaikan pihaknya terus mengusut aliran dana uang korupsi bansos. Dia menduga uang korupsi bansos telah berubah bentuk.
"Ada sudah berbentuk aset, asetnya ada tanah, bangunan, dan lain-lainnya kendaraan. Kemudian ada juga dalam bentuk uang," ungkap Asep.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jeremy Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !