Jakarta, Info Breaking News - Seorang remaja wanita berusia 17 tahun asal Indonesia ditangkap dan diadili di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan atribut seragam lengkap.
Malay Mail, Rabu (27/9/2023) melaporkan remaja tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar RM1.000 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan denda RM500 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Zubaidah Sharkawi tersebut, pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut.
Kejadian berawal ketika remaja tersebut mendatangi kantor polisi Satok di Sarawak sekitar pukul 14.30 pada tanggal 12 September 2023. Dengan mengenakan seragam lengkap, ia memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.
Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian. Mereka pun segera menahan yang bersangkutan.
Terdakwa mengaku ia berminat untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Tak hanya menyamar sebagai anggota kepolisian, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10,000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Malay Mail melaporkan selama di persidangan, remaja Indonesia itu tidak diwakili oleh penasihat hukum. ***Faradiba
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !