Padang, Info Breaking News - Tiga wanita asal Padang dijatuhi hukuman 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah mencekoki minuman keras berjenis soju ke seekor kucing.
"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA, Kamis (7/9/2023).
Hakim Juandra menilai ketiga terdakwa, yakni Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Tak hanya itu, para terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Oleh karena itu, hakim pun meringankan hukuman mereka.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, hakim menyebut ketiganya secara sengaja telah mengunggah perbuatan kekerasan terhadap hewan di media sosial yang menimbulkan kegaduhan.
Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing jenis Persia bernama Flow tersebut diputuskan akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.
Isak tangis dan ungkapan kekecewaan pun terdengar usai hakim mengetok palunya. Para peserta yang sudah hadir sejak pagi mengaku kecewa dengan putusan hakim. Tak sedikit dari mereka yang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa hingga akhirnya petugas keamanan membawa ketiga terdakwa ke sebuah ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !