Surabaya, Info Breaking News - Tidak terbantahkan jika tehnologi semakin canggih, maka kejahatan pun semakin dasyat menggila dengan beribu modus kecanggihan akal dan sarana publik dikemas dalam syahwat keinginan memikiki kesenangan duniawi secara instant tanpa mau bekerja keras secara riil.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka berinisial BSW dan AH.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut kedua tersangka melancarkan aksinya sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Mereka menggunakan 68 akun merchant palsu untuk melakukan total 107.066 transaksi. Pembayaran dilakukan melalui rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.
Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pelanggan fiktif untuk memesan makanan melalui akun merchant palsu di aplikasi GoFood.
Dirmanto mengatakan kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut secara terpisah, tetapi mereka mengetahui tindakan satu sama lain. Mereka memesan makanan dari pelanggan palsu ke akun merchant palsu dalam aplikasi GoFood. Setelah pesanan seolah diambil dan diantar oleh driver Gojek, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk membayar transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20% serta potongan sebesar Rp 1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.
"Akibat dari transaksi fiktif ini, PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar," jelas Dirmanto.
Sebelumnya, tim analis PT Goto Gojek Tokopedia Tbk menemukan adanya transaksi yang mencurigakan. Penyelidikan pun segera dilaksanakan dan hasilnya diketahui ada 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant palsu.
Rinciannya, tersangka BSW menggunakan 27 akun merchant, 486 driver Gojek palsu, 2.255 pelanggan palsu, dengan total transaksi sebanyak 38.047, dan kerugian mencapai Rp 781,42 juta. Sementara tersangka AH menggunakan 68 akun merchant, 770 driver Gojek palsu, 2.846 pelanggan palsu, dengan total transaksi sebanyak 69.019 dan kerugian sekitar Rp 1,42 miliar.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan nama-nama merchant tersebut melalui berbagai cara, termasuk dengan membelinya secara online di grup Facebook dengan harga berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per merchant. Sejumlah akun juga dibuat menggunakan data orang lain.
Dalam kasus ini, BSW dan AH dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. ***Ira Irmayati
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !