Jakarta, Info Breaking News - Polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kini pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara tersebut menyampaikan sanksi tilang dihapus karena dinilai tak efektif. Aturan terbaru kini hanya menyarankan pengendara agar melakukan servis terhadap kendaraannya yang tidak lolos uji emisi.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ungkapnya.
Meski penilangan sudah tidak lagi diberlakukan, namun pihak kepolisian tetap mengantisipasi kemungkinan adanya petugas yang nakal saat penindakan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengawasi dan segera melaporkan petugas yang menyalahi prosedur saat uji emisi.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," sambungnya. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !