Jakarta, Info Breaking News - Sidang kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo terus berlanjut. Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang hari Senin (11/9/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS Hani Yahya, Direktur Proyek IBS Rani Widyasari, Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing beserta dua karyawan ZTE Andi Kurniawan dan Subianto.
Selanjutnya, ada Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan; pemilik PT Beta Karya Otsura, PT Donet Intercorpora, dan PT Wiradaya Citra, Faruk Sulaeman; serta Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi.
Seperti diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate beserta lima terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, tenaga ahli human development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, diyakini telah melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !