Jakarta, Info Breaking News - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengklaim adanya kejanggalan dalam penangkapan sang klien.
Disebutkan, SYL menerima surat panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang karena harus menjenguk ibunya terlebih dahulu di Makassar. Namun, pada hari yang sama, ternyata terdapat surat panggilan pemeriksaan kedua dan surat perintah penangkapan.
"Ternyata pada tanggal 11 itu juga ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal di tanggal 11 tersebut untuk diperiksa tanggal 13 hari Jumat ini," kata Febri, Jumat (13/10/2023).
Oleh karena itu, eks jubir KPK ini merasa ada yang janggal dalam penangkapan SYL. Penangkapan terhadap kliennya itu dinilai tidak melalui proses yang lumrah dilakukan.
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu bangak pertanyaan terkait dengan proses ini," ungkapnya.
Diketahui, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.02 WIB. Ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penangkapan. Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL, menurut Ali ada beberapa hal yang dilihat dengan mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi. Apalagi sebelumnya SYL sudah dipanggil oleh tim penyidik KPK, tetapi berhalangan hadir karena sedang berada di Makassar untuk menemui ibunya yang sakit.
Diketahui, KPK menetapkan SYL dan dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !