Jakarta, Info Breaking News - Presiden Joko Widodo memerintah jajarannya untuk memperketat izin impor sejumlah barang untuk melindungi pasar dalam negeri.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat internal tentang lanjutan pembahasan pengetatan arus masuk barang impor di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jenis barang impor yang arusnya akan diperketat ialah produk elektronik, mainan anak-anak, barang kosmetik, alas kaki, tekstil, obat tradisional atau suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
"Dilatarbelakangi keluhan dari asosiasi maupun masyarakat yang terjadi akibat tingginya banjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce, arahan Pak Presiden fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu," jelasnya.
Dikatakan Airlangga, pengetatan arus impor tersebut dilakukan dengan mengubah kode HS (Harmonized System) yang merupakan kode klasifikasi barang ekspor-impor. Untuk mengetatkan masuknya barang impor, pemerintah mengubah kode HS untuk sejumlah komoditas, di antaranya mengubah 328 kode HS produk pakaian jadi, 23 kode HS produk tas dan 327 kode HS produk lain.
"Jumlah HS Code yang diubah ada 327 untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi 328 kode, tas 23 kode HS," paparnya.
Selain itu, pemerintah juga turut mengubah regulasi komoditas cross border atau praktik perdagangan lintas batas. Selanjutnya, upaya pengetatan arus impor juga akan dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dalam proses masuknya barang impor. Namun, Airlangga berharap pengawasan ini tidak akan menambah dwelling time atau waktu bongkar-muat, sebab Indonesia saat ini memiliki dwelling time terbaik kedua di ASEAN setelah Singapura.
"Sekarang yang sifatnya cross border diubah jadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor. Ada penegakan langkah penerimaan di border service level agreement tetapi jangan sampai menambah dwelling time," ucapnya. ***Deviane
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !