Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melantik tiga tokoh sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hari ini, Selasa (24/10/2023) pukul 14.00 WIB di Aula Gedung II MK, Jakarta.
Ketiga tokoh tersebut ialah Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut pelantikan akan dilakukan langsung oleh Ketua MK dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dijelaskan, MKMK dibentuk sebagai upaya tindak lanjut dalam menanggapi sejumlah laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait dengan putusan MK soal batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," kata Fajar.
Setelah pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai Sekretariat MKMK yang bertugas memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
Penetapan MKMK sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023 MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menegaskan hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Enny menyampaikan Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan terhadap MK. Disebutkan, kepercayaan publik merupakan poin yang sangat penting. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !