Headlines News :
Home » » Calon Hakim Agung Yanto Mendapat Apresiasi Kalangan Komisi III DPR

Calon Hakim Agung Yanto Mendapat Apresiasi Kalangan Komisi III DPR

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 November 2023 | 21.53

Suasana Sidang Komisi III DPR RI Senayan Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Peristiwa penting pada penghujung tahun 2023 yang memasuki tahun demokrasi terpimpin, pihak Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah memberikan kesempatan sekaligus menyetujui penambahan personil hakim agung yang akan bertugas memutus perkara ditingkat tertinggi MA, sebanyak tujuh hakim agung baru yang segera diajukan oleh Presiden Jokowi untuk dilantik.

Dan tidak terbantahkan betapa semakin kemari terasa semakin membeludak banjir ribuan perkara perdata dan pidana dari segala penjuru pengadilan pengaju ke MA, sehingga dengan adanya hakim agung baru itu diharapkan bisa mempercepat kinerja MA dalam memutus berbagai perkara kasasi dan lain-lain.

Masyarakat luas melalui wakilnya di Komisi III DPR RI bidang Hukum, seperti Johan Budi, kader PDIP yang dikenal sebagai mantan jubir KPK dimasa jayanya lembaga anti rasuah itu mengaku kagum dan setuju dengan pandangan Dr. Yanto, salah satu hakim agung yang banyak mendapat pujian karena mampu menjabarkan secara elegan terkait pasal pidana ujaran kebencian yang semakin menggila di era digitalisasi sekarang.

Dr, Yanto

Pria berkumis yang sejatinya merupakan budayawan, yang dikenal menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terpidana Setya Novanto, dimana saat ini Yanto merupakan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kini merupakan calon hakim agung kamar pidana, Yanto, menjelaskan pandangannya soal letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No, mor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Yanto menyebut ujaran kebencian dalam KUHP baru berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Ketika ditanya diluar makalah pun Dr yanto dapat menjawab dengan lugas tepat dan benar.
misalnya ketika ditanya oleh fraksi Golkar " bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Apa makna dari menegakkan hukum dan keadilan?"

Yanto menjawab "menegakkan hukum artinya 
menegakkan undang undang baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sedangkan menegakkan keadilan adalah :
keadilan tidak memihak
keadilan mendengar kedua belah pihak
keadilan memberikan kesempatan yang sama dimuka hukum. Keadilan untuk tidak membeda bedakan orang, suku, ras, agama dan golongan, serta dalam memutus perkara harus mengandung tiga dimensi nilai keadilan yaitu:
1. Legal justice/keadilan menurut UU.
2. Moral justice/keadilan berdasarkan moral.
3. Keadilan sosial/keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat."

Dan ketika ditanya oleh anggota komisi III lainnya, "bagaimana pendapat sodara tentang UU no 1 th 2023 tentang KUHP baru?" 

"Dalam KUHP baru terdapat 17 keistimewaan, sampai pada poin ke 16 dengan jujur Yanto berkata yang 2 lupa." Jawab Yanto.

Ketika ditanya oleh fraksi PPP, "Bagaimana kalau orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut pendidikanya sangat terbatas sehingga tidak bisa memformulasikan mana yang bersifat ujaran kebencian dan yang tidak masuk ujaran kebencian?" 

"Bahwa didalam UU no 1 th 2023 diatur tentang pemaapan oleh Hakim dimana dalam pasal 54 ayat 2 dinyatakan bahwa terhadap ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu perbuatan dilakukan serta yang terjadi kemudian misal telah terjadi perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi maka hal tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan dengan mempertimbangkan dari segi keadilan dan kemanusiaan." Jelas Yanto.

"Bahwa di Jawa Timur orang biasa berkata dancuk, anjing dan sebagainya itu hal yang biasa dan tidak dianggap melakukan ujaran kebencian sedangkan kalau mengacu pada UU no 1 tahun 2023, maka perkataan yang demikian memenuhi rumusan pasal ujaran kebencian . Bagaimana pendapat saudara?" Tanya Johan Budi dari fraksi PDIP.

"Didalam UU no 1 th 2023 pasal 2 telah memasukkan hukum adat atau kearipan lokal kedalam azas legalitas, oleh karena itu apabila kata dancuk,anjing dan sebagainya di Jawa Timur dianggap tiada dan bukan ujaran kebencian, maka hal tersebut akan menghapus sifat melawan hukum dengan fungsi negatip terhadap perbuatan seseorang, sehingga orang tersebut dibebaskan dari perbuatan ujaran kebencian. Contoh lain di Jawa Tengah atau di Jogja, keris merupakan senjata tajam tapi orang Jogja memakai keris untuk resepsi tidak akan dijerat dengan UU darurat karena memakai keris merupakan kearipan lokal, demikian juga orang tidak pakai helm karena memakai sanggul, ini juga tidak akan dijerat dengan UU lalu lintas karana ada nilai kearipan lokalnya dan pejabat penegak hukum harus menggunakan diskresinya untuk tidak memproses hukum." Papar Yanto secara elegan.

"Dalam pembahasan ini, kami membahas tentang ujaran kebencian yang sifatnya individu atau golongan yang sifatnya menghina, menjelek-jelekkan atau dengan perkataan bohong. Sementara, kalau kebebasan berpendapat sifatnya solusi dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan ke depan," kata Yanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Agung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) kemaren.

Yanto menekankan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi bukanlah tanpa batas. Menurutnya, kebebasan yang dimaksud harus diikuti kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebebasan yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 1 bukanlah kebebasan berpendapat tanpa batas melainkan setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebuah kebenaran dan tanpa bertujuan untuk menyerang dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada golongan tertentu ataupun merujuk pada pribadi penguasa (presiden) itu sendiri," ujar Yanto.

Dalam paparannya, Yanto menyampaikan sarannya terkait hal ini. Yanto mengatakan kebebasan berpendapat WNI diakui haknya tapi harus sesuai adat ketimuran bangsa.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia," kata Yanto.

"Sehingga perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu," lanjutnya.

Sementara ditempat terpisah pada event yang sama, hakim agung Suharto yang kini menjadi jubir MA dan juga sebagai Ketua Kamar Pidana MA, merasa bangga dengan rekan kariernya yang satu almamater jebolan KPN Jakpus yang banyak disorot karena merupakan istalasi istananya hukum Indonesia

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keputusan DPR itu," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Berikut dibawah ini nama ketujuh hakim karier yang menjadi calon hakim agung bertugas di MA hingga berusia 70 tahun :

1. Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
*** Emil Simatupang

Baca berita menarik lainnya hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved