Suasana Sidang Komisi III DPR RI Senayan Jakarta |
Jakarta, Info Breaking News - Peristiwa penting pada penghujung tahun 2023 yang memasuki tahun demokrasi terpimpin, pihak Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah memberikan kesempatan sekaligus menyetujui penambahan personil hakim agung yang akan bertugas memutus perkara ditingkat tertinggi MA, sebanyak tujuh hakim agung baru yang segera diajukan oleh Presiden Jokowi untuk dilantik.
Dan tidak terbantahkan betapa semakin kemari terasa semakin membeludak banjir ribuan perkara perdata dan pidana dari segala penjuru pengadilan pengaju ke MA, sehingga dengan adanya hakim agung baru itu diharapkan bisa mempercepat kinerja MA dalam memutus berbagai perkara kasasi dan lain-lain.
Masyarakat luas melalui wakilnya di Komisi III DPR RI bidang Hukum, seperti Johan Budi, kader PDIP yang dikenal sebagai mantan jubir KPK dimasa jayanya lembaga anti rasuah itu mengaku kagum dan setuju dengan pandangan Dr. Yanto, salah satu hakim agung yang banyak mendapat pujian karena mampu menjabarkan secara elegan terkait pasal pidana ujaran kebencian yang semakin menggila di era digitalisasi sekarang.
Dr, Yanto |
Pria berkumis yang sejatinya merupakan budayawan, yang dikenal menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terpidana Setya Novanto, dimana saat ini Yanto merupakan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kini merupakan calon hakim agung kamar pidana, Yanto, menjelaskan pandangannya soal letak batas perbuatan ujaran kebencian atas dasar kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No, mor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Yanto menyebut ujaran kebencian dalam KUHP baru berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
"Dalam pembahasan ini, kami membahas tentang ujaran kebencian yang sifatnya individu atau golongan yang sifatnya menghina, menjelek-jelekkan atau dengan perkataan bohong. Sementara, kalau kebebasan berpendapat sifatnya solusi dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan ke depan," kata Yanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Agung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) kemaren.
Yanto menekankan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi bukanlah tanpa batas. Menurutnya, kebebasan yang dimaksud harus diikuti kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebebasan yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 1 bukanlah kebebasan berpendapat tanpa batas melainkan setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebuah kebenaran dan tanpa bertujuan untuk menyerang dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada golongan tertentu ataupun merujuk pada pribadi penguasa (presiden) itu sendiri," ujar Yanto.
Dalam paparannya, Yanto menyampaikan sarannya terkait hal ini. Yanto mengatakan kebebasan berpendapat WNI diakui haknya tapi harus sesuai adat ketimuran bangsa.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia," kata Yanto.
"Sehingga perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu," lanjutnya.
Sementara ditempat terpisah pada event yang sama, hakim agung Suharto yang kini menjadi jubir MA dan juga sebagai Ketua Kamar Pidana MA, merasa bangga dengan rekan kariernya yang satu almamater jebolan KPN Jakpus yang banyak disorot karena merupakan istalasi istananya hukum Indonesia
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keputusan DPR itu," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Berikut dibawah ini nama ketujuh hakim karier yang menjadi calon hakim agung bertugas di MA hingga berusia 70 tahun :
1. Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
4. Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
*** Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !