Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara sudah mempersiapkan acara karpet merah pengambilan sumpah di Istana Negara, dengan harapan agar Firli tidak lagi cawe cawe ikut mengurus ratusan perkara korupsi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat, sekaligus Nawawi diharapkan mampu dalam sekejap tersisa setahun ini memperbaiki citra lembaga hukum yang hancur lebur dilakukan Firli yang dinilai sangat keterlaluan menyimpan dari koridor hukum.
Pemberhentian dan pengangkatan ketua sementara dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan ke-2 dan Perppu nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Keputusan Presiden. Jokowi terkait pergantian pimpinan KPK ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 20. *** Armen.
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !