Denpasar, Info Breaking News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023).
Kelima orang tersebut diduga melakukan aksi pungli atau pungutan liar di layanan fast track bandara internasional tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan kelimanya ditangkap untuk diperiksa.
“Akan diperiksa. Ini terkait penyalahgunaan sistem fast track, harusnya tidak berbayar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Fast track sendiri merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai untuk mempermudah proses imigrasi bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Fast track harusnya tidak dipungut biaya karena tujuannya memberikan pelayanan prima bagi pelanggan. Tapi disayangkan dalam praktiknya justru disalahgunakan," tutur Deddy. ***Nyoman Dewi
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !