Saat Hakim Agung Gazalba Saleh Digiring ke sel penjara KPK
Jakarta, Info Breaking News - Belajar dari kasus pertama, dimana hakim agung non aktip Gazalba Saleh di vonos bebas oleh pihak Pengadilan Tipikor Bandung, maka kali ini pihak KPK dengan era pimpinannya yang baru yang cuma sementara selama setahun dipegang Nawawi Pamolango, langsung melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji oleh tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan-kekurangan dan lubang yang perlu ditutupi diantisipasi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Jumat 1/12/2023.
"Insyaallah ke depan dengan konstruksi pasal yang saat ini dibangun, kemudian juga keterangan-keterangan para saksi dan kecukupan alat bukti, kami yakin bisa dibawa ke persidangan untuk disidangkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh sempat dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman, namun diluar dugaan banyak pihak, ternyata majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru membebaskan Gazalba.
Padahal saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim kemudian memberi vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba dinyatakan tidak bersalah atas kasus pusaran suap di MA tersebut. Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Selasa (1/8/2023), ketua majelis hakim Yoserizal membacakan vonis bebas kepada Gazalba.
Dan sementara ini pihak KPK menilai power Gazalba cukup kuat karena saat KPK pun melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK sehingga Gazalba tetap bebas, hal ini yang membuat pihak KPK rada berang dan kembali menahan Gazalba sekaligus mengungkap permainan licik hakim agung seemodel Gazalba yang ditelusuri banyak menerima uang haram hasil jual beli perkara ditingkat kasasi maupun PK sejak kurun waktu 5 tahun belakangan ini. Apalagi pihak penyidik sampe menelesuri penukaran uang dolar yang cukup besar dan bahkan membeli rumah dan mobil mewah, padahal sesuatu yang sangat janggal bagi seorang insan hakim agung bisa memperoleh uang asing dollar, karena semua gaji penghasilan seorang hakim diukur dengan rupiah yang diketahui besaran tunjangan seorang hakim.
Hal ini yang membuat pihak KPK menjerat Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, JUmat,1/12/2023.
Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.
"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," tuturnya.
Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ucapnya.
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal TPPU diatas menjadikan para terdakwa nantinya akan dimiskinkan karena semua aset kekayaannya akan segera disita oleh negara. Namun begitu publik masih ragu apakah kali ini Gazalba Saleh masih memiliki amunisi dan power lalu bisa terbebas dari semua jerat KPK ? Karena di era selarang ini, apa yang tidak mungkin, bisa sangat mungkin terjadi. *** Mil.
Baca berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beransa dibawah ini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !