Jakarta, Info Breaking News - Di Era yang serba canggih ini, Tekhnologi semakin modern, segala sesuatunya dikerjakan dan dilakukan melalui gadget/handphone secara online. Baik berupa transaksi pembayaran, jual beli, hingga aktivasi data maupun kebutuhan lainnya.
Pun demikian dengan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat diperpanjang dan di aktifkan kembali secara online menggunakan gadget/ handphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Salah satu prosedurnya adalah mengisi data-data secara lengkap sesuai dengan persyaratan. Hal ini untuk menghindari pengajuan SIM ditolak. Dalam perpanjangan SIM online ini memang tak menutup kemungkinan ditolak karena data-data yang tidak valid atau persyaratannya tidak dipenuhi. Tapi tidak perlu khawatir, kalaupun perpanjangan SIM online ditolak, uang yang sudah di bayar akan dikembalikan.
Dalam aplikasi Digital Korlantas saat perpanjangan SIM online, akan diminta memasukkan rekening pengembalian. Dilansir laman Digital Korlantas, rekening pengembalian adalah rekening untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
Berikut cara perpanjangan SIM secara online 2023:
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI diPlaystore. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
2.Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi PIN
Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
3.Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani dierikkes.iddan tes psikologi diapp.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
4.Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
5.Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
6.Pilih SATPAS penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakandokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
7.Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
8.Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
9.Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
10.Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Agar tidak terburu-buru, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. ***Muhammad Hilal/ Lisa A.F
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !