Headlines News :
Home » » CATATAN HUKUM PROF. DR. O.C.KALIGIS.

CATATAN HUKUM PROF. DR. O.C.KALIGIS.

Written By Info Breaking News on Senin, 11 Desember 2023 | 05.58

Jakarta, Info Breaking News - CATATAN HUKUM
PROF. DR. O.C.KALIGIS.
 
06 Desember 2023. Untuk dibaca oleh semua pemerhati hukum.
 
1. Hari ini di harian Kompas, halaman 1 tertanggal Selasa, 05 Desember 2023, saya membaca head line yang berjudul : “Presiden : Buat Apa Diungkit Kembali”.
 
2. Berita itu bermula dari pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (2015-2019) tertanggal 30 Nopember 2023.
 
3. Agus Rahardjo menjelaskan bahwa dia pernah dimarahi oleh pak Presiden utk kasus E KTP dengan tersangka bekas Ketua DPR-RI Setya Novanto.
 
4. Selanjutnya atas pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang (2015-2019) , memberikan tanggapan bahwa pernyataan Agus Rahardjo itu harus diselesaikan melalui wakil wakil rakyat di DPR.
 
5. Menurut Saut Situmorang, laporan Agus Rahardjo “jangan dibuat selesai begitu saja, karena ini peristiwa penting. Negeri ini terpuruk karena korupsi, persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas” kata Saut Situmorang.
 
6. Lalu apakah kasus Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad dan kawan kawan, selesai tuntas.
 
7. Penetapan deponeering tidak menghilangkan status mereka sebagai tersangka, dan saya kira Saut Situmorang yang sangat terpelajar pun paham akan arti deponeering.
 
8. Saya sebagai pengacara Nazaruddin telah mengetahui urusan e-ktp itu ditahun 2011.
 
9. Disaat pemeriksaan kode etik pimpinan Abdullah Hehamahua, saya sendiri yang hadir dipemeriksaan kode etik tersebut.
 
10. Saya  mengetahui ada lima kali pertemuan antara oknum pimpinan KPK dengan pihak pengusaha dan oknum anggota DPRRI membicarakan antara lain business E-KTP. Paket  Proyek dana BOS.
 
11. Korupsi KPK bukan saja terjadi pada era Nazaruddin Dalam kapasitasnya sebagai bendahara Partai Demokrat, tetapi juga terjadi disaat KPK dipimpin oleh Bibit-Chandra Hamzah.
 
12. Dikedua peristiwa kasus Nazaruddin dan Kasus Korupsi Bibit – Chandra Hamzah, petinggi KPK Ade Rahardja terlibat, tetapi tidak tersentuh, karena memang canggih dan kebal hukum.
 
13. Sampai sampai karena katanya pimpinan KPK Agus Rahardjo pernah dimarahi pak Jokowi, tanpa disaksikan oleh siapapun juga, Korupsi era reformasi disamakan dengan maraknya korupsi era pemerintahan pak Harto.
 
14. Orang lupa bahwa Pemerintahan Pak Harto, terukur melalui rencana PELITA (Pembangunan lima tahun), dimana di era PELITA III (1 April 1979-31 Maret 1984) dicanangkan Pemerataan Keadilan.
 
15. Mungkin Saut Situmorang disaat melintasi jalan jalan tol di pulau Jawa, atau jalan tol trans Sumatra atau pembangunan bendungan bendungan untuk keperluan pertanian Saut Situmorang , lupa bahwa semuanya itu terjadi diera Pemerintahan Jokowi.
 
16. Pokoknya bagi Saut Situmorang, tidak satu usaha pembangunan Jokowi yang berhasil.
 
17. Dimata Saut Situmorang, sekalipun diera pimpinan Saut Situmorang, sekalipun hak angket DPRRI ditahun 2018 menemukan banyak korupsi KPK, ternyata tidak satu pun tindakan Saut Situmorang untuk mentuntaskan temuan hak angket DPRRI tersebut ditindak lanjuti.
 
18. Diera Nazaruddin, Nazaruddin bebas menemui Komisioner Chandra Hamzah dikamar kerjanya.
 
19. Oknum pimpinan KPK bebas ngobyek usaha usaha Pemerintah seperti paket dana bos, E-KTP, tanpa maraknya berita media, seperti apa yang terjadi pada kasus Firly Bahuri yang sudah sejak semula dimusuhi oleh Novel Baswedan, sekalipun Novel Baswedan sendiri adalah tersangka kasus Pembunuhan “Burung Walet” di Bengkulu.
 
20. “Nyamuk diseberang lautan nampak, gajah di kelopak mata tak terlihat” . Itulah Saut Situmorang dan kawan kawan kelompok Novel Baswedan.
 
21. Bandingkan dengan foto Firly Bahury bersama SYL yang viral setiap hari, menghukum Firly Bahury melanggar kode etik, sekaligus menjatuhkan vonis “pemerasan” atas dirinya.
 
22. Pertemuan lima kali tersebut diatas oleh oknum pimpinan KPK, ditutup rapi oleh media KPK Khususnya ICW, sehingga hasil pemeriksaan kode etik pimpinan Abdullah Hehamahua pun tidak menghukum mereka, atau hanya memberi peringatan ringan.
 
23. Kasus E-KTP nya Setya Novanto, tentu mulai dari Penyidikan, dakwaan JPU, Pembuktian, sampai putusan Pengadilan.
 
24. Dari berkas perkara tak sepenggal buktipun keterlibatan Pak Jokowi selaku Presiden RI, mencampuri kasus itu sampai vonis Setya Novanto.
 
25. Dengan vonis 15 tahun perkara E-KTP nya Novanto, dakwaan E-KTP terhadap Novanto selesai.
 
26. Hanya Novanto yang berhak melakukan Upaya Hukum. Bukan Agus Rahardjo atau Saut Situmorang dan kawan kawan.
 
27. Apalagi mereka tidak punya legal standing sama sekali untuk mengutak atik kerjaaan para penyidik E-KTP dan mungkin bila kasus E-KTP dibuka kembali, terkendala oleh tempus daluarsa.
 
28. Lalu mengapa ditahun politik ini, baru Agus Rahardjo curhat mengenai perlakuan Jokowi yang “memarahi’ Agus Rahardjo?
 
29. Karena itu celotehan Agus Rahardjo, bukan berita baru.
 
30. Bahkan seandainya betul mereka hendak menindak lanjuti pertemuan pertemuan tersebut, sudah lama sejak era Nazaruddin kasus E-KTP terbongkar atau minimal tidak jadi kasus, karena yang terlibat adalah oknum oknum petinggi KPK disaat itu.
 
31. Selanjutnya menurut Saut Situmorang, DPR bisa menelusuri ada tidaknya pertemuan itu, dengan mendalami catatan jejak digital atau memanggil saksi yang terkait dengan persoalan  ini, seperti sopir Agus Rahardjo. Apa benar?
 
32. Mengapa kami hendak menanggapi komentar Saut Situmorang ?
 
33. Saut Sitomorang adalah Ketua KPK periode 2015-2019.
 
34. Manakala benar-benar Saut Situmorang hendak menegakkan keadilan mengapa dimasa kekuasaannya Saut Situmorang sekali lagi tidak mentutaskan kasus E-KTP tersebut, termasuk kasus kasus lainnya yang melibatkan pimpinan KPK?.
 
35. Temuan Hak Angket DRRI terhadap KPK membuktikan bahwa KPK sebelum Firly Bahury pun tidak bersih.
 
36. Berbicara mengenai campur tangan Presiden atau jaksa Agung.
 
37. Perkara Bibit-Chandra Hamzah. Abraham Samad, Bambang Widjojanto berakhir melalui deponeering berkat campur tangan Pemerintah.
 
38. Bahkan kasus payment gateway yang telah meningkat ke Penyidikan, dipeti eskan oleh mungkin Kejaksaan, sehingga berita kelanjutan Payment Gateway dengan tersangka Prof. Denny Indrayana, dikebumikan tanpa jejak.
 
39. Barangkali bahkan telah ditetapkan SP.3 Alias Surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan.
 
40. Adalah pimpinan komisioner KPK Antasari yang bertekat membersihkan korupsi KPK
 
41. Untuk membendung niat baik Antasari, usahanya diberhentikan melalui rekayasa kasus pembunuhan atas dirinya.
 
42. Pokoknya yang kebal hukum di Indonesia hanyalah Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana, Abraham Samad dan semua oknum KPK yang kasus pidananya telah dinyatakan P-21.
 
43. Sama HALNYA dengan kasus Formula E .

44. Pernah penyelidikan KPK mencuat di Media, lalu menghilang begitu saja.

45. Pertanyaannya berapa keuntungan yang diperoleh oleh Formula E.?

46. Bukankah proyek Formula E adalah proyek mercu suar Anies Baswedan menggantikan janji Rumah nol persen bagi rakyat miskin DKI yang dijanjikan Anies Baswedan  Disaat kampanye pencalonan Gubernur Anies Baswedan ?
 
47. Banyak pertanyaan2 sisa yang harus diselesaikan oleh Saut Situmorang, bukan semata mata hanya pernyataan Saut Situmorang melawan Pak Jokowi.
 
48. Saut mesti jujur, bahwa di era pemerintahannya temuan dari Hak angket menggambarkan betapa tidak bersihnya KPK pimpinan Saut Situmorang.

Editor: Lisa AF

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved