Jakarta, Info Breaking News - Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. pengacara asal Indonesia yang sangat berpengalaman dalam menangani kasus di Indonesia baik untuk kalangan artis, pejabat, hingga kasus yang menyedot perhatian banyak orang kembali menuliskan sebuah catatan.
Catatan Hukum O.C.Kaligis tanggal 21-11-2023. Pandangan OCK. Mengenai perjuangan hukum yang jauh dari selesai.
1. Dari tanggal 30-10-2023 Kerisauan Kompas mengenai NKRI sebagai Negara Hukum terjermin dari uraian Kompas melalui judul berita “ Akar Korupsi belum tersentuh” melalui tulisan Doktor hukum Budiman Tanuredjo (saya menyebut beliau demikian, berdasarkan uraian uraian hukum beliau, yang walaupun bukan bertitel SH, uraiannya identik dengan seorang doktor hukum) tanggal 20-11-2023 dengan judul Reinventing Indonesia.
2. Diujung analisa beliau, beliau berkesimpulan: “ Saatnya kampanye diisi gagasan untuk menemukan kembali Indonesia. Indonesia yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.. Indonesia yang demokratis, bukan justru yang mengorupsi demokrasi”
3. Khusus untuk gagasan KKN beliau, mungkin masih relevan bila saya mengutip pesan Megawati di detiknews Senin 21 Agustus 2023.” Megawati minta Jokowi bubarkan KPK gegara dinilai tak efektif”
4. Padahal adalah ibu Megawati sendiri pada tahun 2002 yang membentuk lembaga negara Pemberantasan Korupsi di Indonesia (undang nmr. 30 than 2002 jo U2 nmr. 19/2019).
5. Kekawatiran Kompas sebenarnya juga merupakan kekawatiran Antasari ketika diangkat sebagai ketua KPK periode 2007-2011.
6. Niat membuat KPK bersih korupsi terganjal melalu rekayasa sangkaan pembunuhan yang dialamatkan ke Antasari, sehingga bersih bersih KPK, melalui perjuangan Antasari berhenti ditengah jalan.
7. Sudah sejak mula diproklamirkannya era Reformasi, NKRI dimulai dengan dibentuknya Undang undang nomor 28/1999 tetang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
8. Sebagai Praktisi , mungkin pandangan mengenai cita cita terbentuknya Peradilan bebas korupsi, beda dengan apa yang diberitakan media.
9. Dalam setiap liputan kasus korupsi, sumber berita media diambil dari JPU, bukan dari terdakwa, demi berita cover both side.
10. Itu sebabnya saya katakan, penegakkan hukum era reformasi adalah penegakkan hukum versi media Atau Peradilan Media.
11. Pengacara yang menguasai Media, adalah Pengacara handal.
12. Dimasa berkuasanya ICW, Novel Baswedan dan kawan kawan, setiap kali para media mengikuti persidangan, berita yang dimuat berasal hanya dari JPU KPK.
13. Itu sebabnya pernah saya membuat pernyataan bahwa peradilan di era reformasi,benar benar adalah peradilan media.
14. Tuntutan JPU KPK hanya copy paste dakwaan.
15. Mungkin saya termasuk pengacara pertama yang membela kasus korupsi hasil penyidikan penyidik KPK, ketika KPK masih berkantor di Sekneg.
16. Kasus pertama yang saya pegang adalah kasus sangkaan pembelian Helikopter MI-2 utk biaya dinas perjalanan gubernur mengunjungi para bupati didaerah berbahaya yang dikuasai GAM pada saat itu.
17. Karena menurut pendapat Penasehat Hukum mengenai sah tidaknya penyidikan atas diri Ir. abdullah Puteh, maka kami menguji keabsahan tersebut melalu permohonan Pra Peradilan nomor 01/Pid/Prap/2004/PN..Jkt Pst.
18. Inilah gugatan Pra Peradilan pertama dengan hasil akhir Permoohonan kami di NO alias dinyatakan tidak dapat diterima, karena disaat kami mengajukan permohonan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum terbentuk.
19. Hakim Pemutus adalah hakim tunggal Cicut Sutrisno SH.M.Hum, Panitera Pengganti Ny. Coriana J. Saragih SH.MH.
20. Sedang untuk substansi dakwaan, dua hakim karier memutus dissenting , dengan pertimbangan tempus delicti Kasus Abdullah Puteh terjadi tahun 2001 sedang undang undang korupsi tahun 2002, Undang2 nmr. 30/2002, sehingga KPK tidak punya kompetensi mengadili kasus korupsi Abdullah Puteh.
21. Hakim karier yang dissenting opinion adalah Hakim Kresno Menon SH.M.Hum dan Hakim Gusrizal SH.M.Hum. Sayangnya pendapat mereka kalah dari tiga hakim KPK, yang membuat pertimbangan hukum secara tidak professional.
22. Sepagai praktisi, sudah sejak semula berjalannya kasus kasus pemberantasan korupsi yang dimajukan KPK, berlangsung secara tebang pilih.
23. Dalam kasus Abdullah Puteh, semua bupati setuju memakai uang negara untuk pembayaran Helikopter MI-2. Sebelum realisasi pembelian, Ketua DPRD pun selaku mitra setuju peneluaran uang negara yang dilakukan oleh para Bupati .
24. Yang menjadi pertanyaan kalau jual beli helikopter ini yang bermula dengan perikatan Perdata antara Gubernur Puteh dengan penjual saudara Bram.H.Manopo, termasuk tindak pidana korupsi yang uang pembeliannya berasal dari negara, mengapa bupati bupati lainnya tidak terjerat korupsi?
25. Mengapa hanya Puteh dan Bram yang divonis korupsi?
26. Sebagai praktisi yang banyak terlibat di peradilan KPK, penulis sampai menulis dua buku berjudul Praktek Tebang Pilih Perkara Korupsi
27. Bahkan dalam kasus Bank Century, yang dijadikan korban Pidana, hanya urutan petinggi Bukan Pimpinan yang punya wewenang Pemutus.
28. Bawahan Bank Indonesia bukan pengambil keputusan, seperti misalnya Miranda Gultom dijadikan korban.
29. Sebaliknya. Pimpinan Bank saudara Boediono, hanya diperiksa sebagai saksi dan setelah itu kasus Bank Century dihentikan.
30. Kembali kepada gebrakan bersih bersih Ketua KPK saudara Antasari disaat itu.
31. Memang dengan dijadikannya Komisioner KPK Bibit-Chandra Hamzah jadi tersangka korupsi, tampaknya tujuan bersih bersih KPK mulai memperlihatkan hasil.
32. Tragisnya karena kelompok tertentu tidak menghendaki pembersihan KPK, Antasari di penjarakan melalui rekayasa tuduhan pembunuhan, yang sampai sekarang tidak terselesaikan tuntas.
33. Bahkan klien saya saudara Anggodo korban pemerasan dijadikan tersangka, sedang KPK yang terdiri antara lain dari Bibit-Chandra Hamzah-Ade. Rahardja yang mestinya diadili, bebas melalui deponeering, bahkan petinggi KPK Ade Rahrdja sama sekali tidak tersentuh, sekalipun dalam kasus Bibit-Chandra, peran Ade Rahardja sebagai calo perkara cukup signifikan.
34. Mengenai pelaku pelaku KPK yang mestinya diadili, tetapi ternyata batal ke Pengadilan, saya sebagai praktisi, hanya dapat mencurahkan keprihatinan saya melalui buku buku berjudul antara lain “ Korupsi Bibit-Chandra, Mereka Yang Kebal Hukum, KPK bukan malaikat, dan tulisan tulisan saya mengkritisi kelamnya penegakkan hukum, tulisan tulisan mana hanya dimuat di Media beroplah kecil
35. Karena maraknya korupsi di tubuh KPK akhirnya wakil wakil rakyat di DPR berhasil mengeluarkan buku Laporan Panitia Angket DPR RI Februari 2018..
36. Bila digali temuan Hak Angket mulai dari Fokus Penyelidikan,Temuan Fakta, Data,dan Hasil Penyelidikan, Analisis Aspek Kelembagaan, Kewenangan, Tata Kelola Anggaran, tata kelola SDM, dari temuan tersebut dapat disimpulkan atau diputuskan : Pembubaran KPKK sebagaimana pernah diusulkan ibu Megawati.
37. Sayangnya temuan hak angket tidak ditindak lanjuti.
38. Seandainya hal itu ditindak lanjuti, carut marut KPK dapat disaksikan mulai dari pennyidikan, penuntutan, penyekapan saksi di safe house, penyitaan barang bukti diluar lokus dan tempus delicti, dimana barang bukti tidak disimpan dirumah penyimpanan barang bukti, tebang pilih penyidikan dan penetapan tersangka tanpa didukung dua alat bukti.
39. Seandainya temuan hak angket, menjadi bahan pemeriksaan KPK, pasti akan terbongkar betapa kotornya KPK didalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
40. Penentuan Kerugian Negara yang mestinya melalu Undang undang Badan Pemeriksa Keuangan, jarang menjadi bahan bukti penyidikan.
41. Karena bila hal itu diterapkan, banyak rekayasa kerugian negara ciptaan KPK, akan terbukti, bahwa sebenarnya sangkaan korupsi terhadap terdakwa , bahwa terdakwa merugikan keuangan Negara, tidak terbukti.
42. Tugas Dewas KPK.
43. Sebenarya jika Dewan Pegawas KPK bekerja maksimal, menangani laporan masyarakat, korban tebang pilih, banyak kasus kasus korupsi Seharusnya mulai disidik, bukan didiamkan.
44. Yang bermain adalah penyidik KPK sendiri,yang ketika berkas diadili dipersidangan, rata rata tuntutan kopi paste dakwaan, mengabaikan fakta persidangan. Agar aman Hakim memutus , hanya mengikuti tuntutan JPU KPK.
45. Sebagai praktisi , saya cukup banyak mengkritisi carut marutnya penetrapan hukum di era reformasi. Semuanya saya rangkum didalam buku berlabel ISBN.
46. Saya bangga bahwa buku buku itu disimpan dan dibaca diperpustakaan Hukum Luar Negeri, sebagai referensi studi perbandingan hukum Asia.
47. Akhirnya merupakan pertanyaan mendasar saya menanggapi kerisauan wartawan pakar hukum saudara Budiman Tanuredjo: Korupsi adalah budaya. Budaya upeti sudah lahir sejak jaman raja raja di era kolonial. Upeti diterjemahkan dengan nama: Gratifikasi.
48. Karena Budaya, jangan harapkan akar permasalahan korupsi akan dapat dikikis habis.
Editor: Lisa AF
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !