Palangka Raya, Info Breaking News - Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kembali berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan meringkus Dua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh kasatreskonarba AKP AJi Suseno,S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km.3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/12/2023) sore.
"Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika diwilayah kota Palangka Raya yang diduga dilakukan oleh para tersangka yakni dua (2) orang pria berinisial Den (33) dan k (36) ,"ungkap Kasatreskonarba.
AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.30 WIB terhadap Dua (2) tersangka sedang berada dikawasan Jalan G Obos 1, RT 1 /RW I, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
"Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka," jelasnya.
"Dengan barang bukti yakni satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 Gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka Den,besarta barang bukti lainnya seperti sebuah Pipiet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP," lanjutnya.
AJi Suseno menegaskan, kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba.
"Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !