Headlines News :
Home » » Sidang Lanjutan Mantan Bupati Kapuas Degan Agenda Pembelaan

Sidang Lanjutan Mantan Bupati Kapuas Degan Agenda Pembelaan

Written By Info Breaking News on Jumat, 01 Desember 2023 | 06.44

Palangka Raya, Info Breaking News - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Arya Egahni kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor dijalan Seth Aji kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan agenda pembelaan  ( Pledoi) Kamis (30/11/2023) siang.

Tanggapan atas tuntutan pidana penjara terhadap para terdakwa, bahwa dengan memandang segi penerapan sanksi hukum pidana penjara terhadap terdakwa satu Ben Brahim S Bahat dan terdakwa dua Arya Egahni.

"Menyatakan keberatan dan tidak sependapat degan saudara penuntut umum (JPU) atas beratnya pertanggung jawaban pidana menyatakan keberatan atas tuntutan pidana kepada para terdakwa degan menuntut begitu tinggi terhadap terdakwa 1 (satu) Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara selama delapan tahun empat bulan dan terhadap terdakwa 2 (dua) Arya Egahni dengan hukuman pidana selama delapan tahun".

"Bahwa, tuntutan saudara penuntut umum terhadap terdakwa dua (2) tersebut hanya berbeda tipis degan tuntutan terhadap terdakwa satu (1) saudara penuntut umum telah menundukkan terdakwa dua (2) yang hampir sama tuntutannya degan terdakwa satu (1) badahal senyata -nyatanya terdakwa dua (2) bukanlah Pegawai Negeri ataupun penyelenggara Negara yang mempunyai kewenangan seperti terdakwa satu."

"Tanggapan atas tuntutan hukum pidana denda bagi terdakwa, bahwa tuntutan hukuman pidana denda terhadap terhadap para terdakwa dengan masing-masing sebesar lima ratus juta rupiah supsidair pidana kurangan selama enam bulan, kami melihat tuntutan dari saudara penuntut umum ini tidak berdasarkan pada pasal - pasal yang telah terungkap dalam persidangan, kami memohon berkenan dalam tuntutan saudara penuntut umum (JPU) tersebut untuk ditolak dan tidak dapat diterima." Ujar salah satu penasehat hukum para terdakwa.

Tanggapan atas hukuman pidana tambahan bagi para terdakwa, Pidana tambahan berupa uang penganti, bahwa tuntutan hukuman pidana tambahan saudara penuntut umum (JPU) berupa uang penganti kepada Negara sejumlah Delapan Miliar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang  mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana tambahan penjara  masing-masing selama Tiga Tahun, bahwa dengan adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut terhadap kedua terdakwa adalah tuntutan yang berlebihan dan tidak berdasarkan Hukum kerena berdasarkan seluruh dakwaan dan sesuai dasar persidangan terhadap kedua terdakwa tidak ada satupun yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian uang Negara terdakwa satu dan terdakwa dua sama sekali tidak pernah menikmati seratus persen pun uang Negara, secara melawan hukum.

Bahwa dakwaan dan tuntutan dari saudara penuntut umum (JPU) tersebut telah menerapkan ketentuan pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana sebagai mana telah diubah Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi selanjutnya disebut undang-undang Tipikor.

Dalam dakwaan putusan terhadap para terdakwa bahwa sebagai telah di kupas dimana dalam esepsi berdasarkan dalam pertimbangan hukum pada putusan tindak pidana korupsi terdahulu pasal 18 undang-undang Tipikor adalah salah atau keliru dan tidak benar berdasarkan hukum.

Pada akhir sidang ketua Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa satu (1) Ben Brahim S Bahat mantan Bupati Kapuas untuk menyampaikan pembelaan diri. 

"Kami memohon kepada yang Mulia bebaskan kami dan kami tidak melakukan sebagai mana yang didakwakan demikian yang dapat kami sampaikan dan yang paling menarik dalam hal ini,tadi kurang jelas disampaikan oleh PH bahwa dikelaster Agus cahyono tiga puluh lima (35) dakwaan terang benderang disini dilakukan yaitu kopi paste artinya rekayasa artinya kriminalisasi terhadap kami." Ujar Brahim. ***Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved