Palangkaraya, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Tipikor kembali melanjutkan kan sidang putusan terhadap kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Arya Egahni, puluhan mobil anti huru hara ratusan personel disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan Selasa (12/12/2023).
Aksi demo ratusan Sodaritas Masyarakat Dayak (SMD) yang berkumpul didepan pengadilan Tipikor berlangsung damai, berbagai orasi yang disampaikan tidak akan merubah keputusan Hakim untuk menghukum terdakwa satu (1) mantan Bupati Ben Brahim S Bahat dan terdakwa dua (2) mantan anggota DPR Arya Egahni yang telah terbukti merugikan Negara.
"Mengingat KUP Uhap Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah,dalam undang undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, Undang undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan pidana korupsi, Undang undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang kekuatan kehakiman, undang undang RI nomor 49 tahun tentang perubahan kedua, undang undang nomor dua tahun 1986 tentang peradilan umum dan peraturan lain yang berkaitan tentang perkara ini. Mengadili :
1-Menyatakan terdakwa satu (1) Ben Brahim S Bahat dan terdakwa dua (2) Arya Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagai mana dalam dakwaan terdakwa satu dan dua.
2- menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa satu (1) Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 supsidair pidana kurangan selama tiga (3) bulan.
3- menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa dua (2) Arya Egahni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 supsidair pidana kurangan selama tiga (3) bulan.
4- menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa satu (1) Ben Brahim S Bahat berupa uang penganti kepada negara senilai enam miliar, lima ratus sembilan puluh satu juta,tiga ratus dua puluh enam ribu, tiga ratus tiga puluh tiga rupiah (RP 6.591,326,333) selamat lambatnya selama satu (1) bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.dalam hal terdakwa satu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun.
5- menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa satu (1) Ben Brahim S Bahat dan terdakwa dua (2) Arya Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun (5) sejak para terdakwa selesai menjalani pidana."Ujar Hakim.
Putusan Hakim dinilai lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) sebelum nya yang menuntut terdakwa satu (1) delapan tahun enam bulan dan terdakwa dua (2) delapan tahun penjara.***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !