Jakarta, Info Breaking News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan surat telegram (ST) Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama kapolri.
Surat yang ditujukan untuk seluruh jajaran Polri tersebut berkaitan dengan lampu rotator warna biru di kendaraan dinas polisi.
Kritik terkait lampu rotator tersebut awalnya disampaikan oleh Budayawan, Sujiwo Tejo saat Kapolri memaparkan rilis akhir 2023 di Mabes Polri 27 Desember 2023 lalu. Menurutnya, lampu tersebut mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengguna jalan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (15/1/2024), mengatakan mengacu hasil analisisi dan evaluasi Korlantas Polri, salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolri pun segera memerintahkan Dirlantas Polri untuk mengambil langkah. Salah satunya adalah kewajiban menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%.
Selain itu, lampu rotator warna biru bagian belakang juga harus dimatikan saat tidak melakukan tugas pengawalan.
Terakhir Kapolri meminta jajarannya untuk rutin melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Kakorlantas Polri dan Dirgakkum. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !