Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengantongi sejumlah dokumen terkait dugaan suap sebuah perusahaan perangkat lunak multinasional asal Jerman, SAP SE (SAP) dan pejabat Indonesia.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dokumen-dokumen tersebut masih bersifat umum.
Sejumlah dokumen tersebut antara lain soal persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, perintah dari Securities and Exchange Commission (SEC) terkait penyidikan SAP, serta mengenai ringkasan kasus.
Mengenai dokumen yang lebih detail, KPK akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA)," katanya di Gedung KPK, Selasa (16/1/2024).
Menurut Alex, koordinasi penting untuk dilakukan agar dapat memanfaatkan berbagai dokumen yang diperoleh FBI maupun SEC untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Dia memastikan, KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan itu.
"Pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat seusai dibeberkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui situs justice.gov. SAP diduga membayar US$ 220 juta terkait investigasi oleh Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP disebut menyuap pejabat di Afrika Selatan serta Indonesia pada 2015 serta 2018 terkait kepentingan bisnis. Di Indonesia sendiri, sosok yang menerima suap diduga merupakan pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini disebut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !