Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana ke Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait pengurusan izin tambang di daerah tersebut.
Dugaan ini didalami usai tim penyidik memeriksa dua saksi pada Senin (29/1/2024). Kedua saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (30/1/2024).
Ali menyebut pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga saksi lain, yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Namun, ketiganya mangkir dari panggilan.
Roy, kata Ali, meminta penjadwalan ulang. Sedangkan dua saksi lainnya, Sanusi dan Shanty, tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada KPK.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegasnya. ***Robert Hasibuan
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !